Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa fashion stylist Wanda Harra alias Irwansyah terkait kasus dugaan penistaan agama. Wanda dilaporkan ke polisi lantaran memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
"Ya nanti itu (terlapor dipanggil). Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ade Ary mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Wanda Harra akan dimintai keterangan terkait aksinya memakai cadar dalam kajian tersebut.
"Kemudian, kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan, pengambilan klasifikasi dari pelapor, kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh pelapor, cek TKP, hingga akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil," jelasnya.
Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan terkait fashion stylish Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda Harra sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar ke kajian Ustaz Hanan Attaki.
Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu, 24 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.
"Pelapornya Saudara MRA, kemudian terlapornya adalah Saudara I alias W," ujarnya.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa
fashion stylist Wanda Harra alias Irwansyah terkait kasus dugaan
penistaan agama. Wanda dilaporkan ke polisi lantaran memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
"Ya nanti itu (terlapor dipanggil). Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ade Ary mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Wanda Harra akan dimintai keterangan terkait aksinya memakai cadar dalam kajian tersebut.
"Kemudian, kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan, pengambilan klasifikasi dari pelapor, kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh pelapor, cek TKP, hingga akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil," jelasnya.
Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan terkait fashion stylish Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda Harra sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar ke kajian Ustaz Hanan Attaki.
Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu, 24 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.
"Pelapornya Saudara MRA, kemudian terlapornya adalah Saudara I alias W," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)