medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami informasi soal adanya telegram rahasia (TR) yang melarang kehadiran anggota Polri untuk diperiksa KPK. Karena, ada dua informasi terkait TR yang dikeluarkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil dan TR lain yang menyatakan tak mau datang," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Menurut Bambang, jika memang benar ada TR lain yang menyatakan tak perlu datang, KPK akan mengkualifikasi hal tersebut sebagai tindakan obstruction of justice (menghalangi penyelidikan). Hal itu bertentangan dengan pasal yang tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jika informasi itu benar, berarti memang ada pelanggaran sebagaimanan diatur pasal 21, 22, 23 yaitu hal-hal menghalangi penyidikan,” ujar Bambang.
Meski begitu, Bambang enggan cepat menyimpulkan. Menurut dia, KPK mengklarifikasi informasi tersebut. " Sekali lagi kami sedang mengklarifikasi," katanya.
Seperti diketahui, dari 10 saksi yang dipanggil KPK hingga kemarin, baru Irjen Purn Syahtrya Sitepu yang memenuhi panggilan. Sisanya, mangkir dengan berbagai alasan. Kebanyakan dari saksi berasal dari institusi Polri.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan