Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Foto: MI/Susanto
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Foto: MI/Susanto

KPK-Kejagung Lakukan Gelar Perkara Bersama Kasus BG

Cahya Mulyana, Krisiandi • 05 Maret 2015 19:33
medcom.id, Jakarta: KPK sudah memastikan akan melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Surat resmi pelimpahan sudah diteken lima pimpinan KPK pada Selasa 3 Maret lalu.
 
Namun berkas perkara kasus tersebut baru akan diserahkan usai dilakukanya gelar perkara bersama antara KPK dan Kejagung. Gelar perkara bersama sudah dilakukan sejak hari ini.  
 
Gelar perkara bersama merupakan prasyarat pelimpahan penanganan kasus yang tercantum dalam kesepakatan bersama (MoU) antarlembaga penegak hukum.

"KPK belum serahkan berkas perkara (Budi Gunawan) ke Kejaksaan (Agung). Hal itu akan diserahkan, setelah melakukan gelar perkara terlebih dulu," jelas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).
 
Johan mengatakan pada gelar perkara dijabarkan tentang isi perkara, barang bukti dan proses penyelidikan kasus dugaan suap Budi Gunawan. Gelar perkara, kata Johan, dilakukan untuk merinci proses penanganan kasus yang telah dilakukan KPK sebelum diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
 
Usai semua berkas diserahkan, kasus akan ditangani Kejagung di bawah koordinasi KPK.
 
"Gelar perkaranya akan dilakukan dalam pekan ini di Kejaksaan Agung. Setelah itu, kami serahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan