Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK. Antara/Reno Esnir
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK. Antara/Reno Esnir

Hadapi Putusan, Ini Pesan Budi Gunawan ke Kuasa Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Februari 2015 09:18
medcom.id, Jakarta: Menghadapi putusan praperadilan, Komjen Budi Gunawan menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Budi, Maqdir Ismail mengungkapkan kliennya meminta kuasa hukum mencermati putusan hakim dengan baik.
 
"Kami diminta untuk mencermati secara baik, tidak perlu membuat perkataan kontroversial. Sebagai negara taat hukum, kami tidak boleh melanggar hukum," kata Maqdir, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
 
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Fredrich Yunadi yakin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima gugatan Budi Gunawan. Apalagi, menurut dia, sepanjang pembuktian pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menyuguhkan pembuktian penetapan tersangka Budi Gunawan adalah sah.

"Keputusannya pasti menang. 100 persen saya yakin. Karena pada pembuktian KPK pun tidak bisa membuktikan dua alat bukti. Ahli mereka pun tidak berkapasitas," tandas dia.
 
Budi Gunawan mengajukan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka korupsi oleh KPK. Dia menilai, penetapan tersangka dugaan menerima gratifikasi tidak sesuai prosedur hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan