Rano Karno. Foto: Antara/Iqbal
Rano Karno. Foto: Antara/Iqbal

Rano Karno Disebut Terima Rp300 Juta dari Korupsi Alkes Banten

Surya Perkasa • 08 Maret 2017 16:53
medcom.id, Jakarta: Gubernur Banten Rano Karno disebut terima Rp300 juta dari hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan kasus yang menjerat Ratu Atut Chosiyah.
 
"Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui Yuni Astuti memberikan uang kepad pihak lain," kata kata JPU KPK Afni Carolina saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
 
Rano Karno yang saat itu sebagai Wakil Gubernur Banten disebut menerima duit Rp300 juta. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp590 juta.
 
Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Ratu Atut, Tubagus Sukatman, mengakui aliran dana tersebut. "Memang itu sudah jelas dalam dakwaan ya, bahwa memang Rano Karno. Bahwa memang ada aliran-aliran dana yang diterima," kata Sukatma.
 
Sukatma mengungkap, jumlah yang diterima Rano lebih besar dari jumlah yang disebutkan. "Iya. Saya kira lebih dari Rp4 miliar totalnya," ujar Sukatma.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan