Memi, tersangka penyuapan Irman Gusman. Foto: MI/Rommy Pujianto
Memi, tersangka penyuapan Irman Gusman. Foto: MI/Rommy Pujianto

Berkas Penyuap Irman Dilimpahkan ke Pengadilan

Arga sumantri • 31 Oktober 2016 16:16
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya dijerat pasal penyuapan kepada Irman Gusman, saat itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
 
"Berkas Xaveriandy Sutanto dan Memi sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (31/10/2016).
 
Xaveriandy dan Memi, pasangan suami istri, ditangkap 17 September, karena diduga menyuap Irman. Suap Rp100 juta diduga berkaitan dengan distibusi kuota gula impor di Sumatera Barat. Saat yang sama, tim KPK juga menangkap Irman.

Burhanuddin tak merinci waktu pelimpahan berkas ketiganya. Ia hanya memastikan, penanganan perkara mereka sudah masuk ranah Kejaksaan.
 
Menurut Burhanuddin, pemberkasan Irman, Xaveriandy, dan Memi, cepat rampung tidak ada kaitannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan Irman. Dia menyatakan, tersangka atau terdakwa punya hak segera diadili di persidangan.
 
"Mengacu Pasal 58 KUHAP," ucap Burhanuddin.
 
Burhanuddin menyampaikan, penuntut umum tahu para tersangka punya hak mengajukan praperadilan dan menghormati upaya hukum itu. Ia yakin, KPK sependapat dengan pernyataannya tersebut.
 
Di sisi lain, KPK dan penuntut umum juga berhak segera membawa perkara ke pengadilan. "Jadi, saling menghormati lah."
 
Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Kasus lain, Xaveriandy diduga menyuap Farizal, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Xaveriandy di Pengadilan Negeri Padang. Penyelidikan kasus ini merupakan pintu masuk pengungkapan kasus suap kepada Irman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan