Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Daftar Pertanyaan Panji Gumilang, Mulai Riwayat hingga Penistaan Agama Al Zaytun

Theofilus Ifan Sucipto • 04 Juli 2023 03:44
Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang membeberkan beberapa pertanyaan yang diajukan terhadap dirinya. Pertanyaan itu disampaikan penyidik soal kasus dugaan penistaan agama.
 
"Pertama, tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab," kata Panji di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.
 
Panji mengatakan pertanyaan kedua ihwal apakah dirinya pernah berurusan dengan hukum. Dia mengaku pernah.

"Ketiga, apakah ada ketetapan hukum? (Panji jawab) pernah ada," tutur dia.
 
Baca: Kronologi Pemeriksaan Panji Gumilang

Penyidik juga menggali ketetapan hukum yang dimaksud. Panji menjawab dirinya pernah dihukum penjara 10 bulan.
 
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan