Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Medcom.id/Nur Azizah
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Medcom.id/Nur Azizah

BW Dinilai Sedang Bela Kasasi Mardani Maming di MA

Media Indonesia.com • 04 Juli 2023 13:36
Jakarta: Tuduhan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) soal adanya rekening gendut dari mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto, dinilai hanya untuk membela tersangka kasus korupsi, Mardani Maming. Mardani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.
 
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini telah diputus bersalah. Dia divonis 10 tahun penjara pada Jumat 10 Februari 2023.
 
“Sebagai mantan pimpinan KPK sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” jelas Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, dilansir dari Mediaindonesia.com, Selasa, 4 Juli 2023.

Fernando memandang BW merupakan bagian dari Mardani karena pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fernando mengingatkan BW tak memberikan informasi sesat.
 
“Jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” tegas dia.
 
Tri bergabung dengan lembaga antirasuah pada akhir 2018 hingga Februari 2023. Saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK, Tri sempat menangani kasus korupsi Mardani Maming.
 
Fernando meminta BW dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan tidak memanfaatkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang Komisi Antirasuah. 
 
“Jangan manfaatkan temuan Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK,” ujar dia.
 
Baca Juga: KPK Sebut Aliran Dana Eks Penyidik Tri Suhartanto Terkait Bisnis Lama

Sementara itu, Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo membantah pernyataan Novel Baswedan bersama BW terkait eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki transaksi Rp300 miliar.
 
“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” kata Suparjo.
 
Suparjo mengingatkan BW pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Mardani Maming saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan penetapan tersangka oleh KPK itu kemudian kalah, Mardani Maming pun divonis 10 tahun penjara. 
 
“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW),” ungkap Suparjo.
 
Suparjo menjelaskan AKBP Tri Suhartanto merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming. Bahkan, kata dia, saat Tri menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.
 
“Seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” beber dia.
 
Suparjo juga menepis pernyataan Novel soal Tri tidak diperiksa dan mengundurkan diri begitu saja dari KPK. Padahal, Tri sudah diperiksa Dewas KPK dan tidak ditemukan pelanggaran. Dia juga mengajukan permohonan kembali ke Polri.
 
"Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” ungkap Suparjo.
 
Saat dikonfirmasi, BW tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. BW mengaku sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut. 
 
"Saya tidak tahu karena bukan lawyer-nya," ujar BW.
 
BW merupakan tim penasihat hukum dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming saat tahapan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022. BW menjadi pengacara Mardani Maming bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 
 
Mardani Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Kala itu, Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan