Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua

Fachri Audhia Hafiez • 19 Mei 2023 14:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
 
Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Lukas, Aloysius Renwarin. Ia bersaksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) yang juga salah satu pengacara Lukas.

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
 
Baca: KPK Cegah 3 Pihak Swasta Terkait Pencucian Uang Lukas Enembe

Sementara itu, Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan