Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra
Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra

KPK Bakal Panggil Gazalba Saleh Terkait Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 03 Agustus 2023 08:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh usai divonis bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Gazalba masih berstatus tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
 
"Nanti waktunya (pemanggilan Gazalba) kami sampaikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Pemanggilan Gazalba untuk kebutuhan penyidikan. Hakim Agung nonaktif itu bakal ditahan untuk dua kasus yang masih menjeratnya.

Selain berstatus tersangka, Gazalba menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Vonis Gazalba dalam perkara itu belum inkrah.
 
Baca: Masih Berstatus Tersangka, KPK Bisa Tahan Lagi Gazalba Saleh

"Yang bersangkutan kami panggil kembali sebagai tersangka pararel dengan proses kasasi yang segera KPK ajukan sebelum 14 hari," ucap Ali.
 
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
 
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan