Tilang Manual Kembali Berlaku, Anggota Polantas 'Nakal' akan Disanksi Tegas
Siti Yona Hukmana • 16 Mei 2023 07:58
Jakarta: Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Anggota polisi lalu lintas (polantas) diminta tak main-main, apalagi melakukan penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) di jalan.
"Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Selasa, 16 Mei 2023.
Sandi mengatakan Polri tidak akan lengah. Anggota di lapangan akan diawasi ketat.
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas," tegas dia.
Tilang manual diterapkan kembali menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Polda. Listyo meminta jajaran lalu lintas melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Sandi.
Sandi menyebut pihaknya melakukan evaluasi atas peniadaan tilang manual beberapa waktu lalu. Hasilnya, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera E-TLE atau kamera tilang elektronik.
"Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang E-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera E-TLE," tutur jenderal bintang dua itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Anggota polisi lalu lintas (polantas) diminta tak main-main, apalagi melakukan penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) di jalan.
"Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Selasa, 16 Mei 2023.
Sandi mengatakan Polri tidak akan lengah. Anggota di lapangan akan diawasi ketat.
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas," tegas dia.
Tilang manual diterapkan kembali menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Polda. Listyo meminta jajaran lalu lintas melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Sandi.
Sandi menyebut pihaknya melakukan evaluasi atas peniadaan tilang manual beberapa waktu lalu. Hasilnya, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera E-TLE atau kamera tilang elektronik.
"Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang E-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera E-TLE," tutur jenderal bintang dua itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)