Deviyanti Rochaeni (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 April 2016. Antara Foto/Hafidz Mubarak
Deviyanti Rochaeni (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 April 2016. Antara Foto/Hafidz Mubarak

Kejagung Belum Pecat 2 Jaksa yang Ditangkap KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 13 April 2016 13:58
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum memutuskan nasib Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Kedua jaksa ini ditahan KPK karena diduga menerima suap.
 
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan, Kejaksaan Agung masih menunggu kesimpulan terakhir dari pemeriksaan terhadap Deviyanti dan Fahri. Sejauh ini, Kejaksaan baru memeriksa Fahri.
 
Sedangkan Deviyanti belum diketahui kapan akan diperiksa. "Semua berjalan sesuai prosedur," kata Widyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2016).

Widyo mengatakan, status Deviyanti dan Fahri masih tersangka. "Diadili saja belum, masa dicopot, bagaimana sih," ujar Widyo.
 
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
 
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang Lenih Marliani.
 
Penetapan kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Dalam operasi itu KPK menangkap Leni, Deviyanti, dan Ojang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan