Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya
Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya

Penangkapan Irman Gusman bukan Perkara Nominal Suap

Yogi Bayu Aji • 19 September 2016 12:30
medcom.id, Jakarta: Penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman bukan perkara besar kecilnya dugaan suap yang diterima terkait gratifikasi gula impor. Irman ditangkap dalam kapasitasnya selaku penyelenggara negara yang diduga menerima suap.
 
Hal itu diucapkan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyikapi pernyataan Tommy Singh selaku pengacara Irman yang mempertanyakan penangkapan kliennya. Pasalnya, kata Tommy, uang Rp100 juta yang diterima Irman sangat kecil.
 
"Nominal tidak berpengaruh. Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Yuyuk dalam pesan singkat, Senin (19/9/2016).
 
Tommy memang mempertanyakan operasi tangkap tangan KPK terhadap kliennya. Menurut Tommy, uang Rp100 juta yang diterima Irman sangat kecil. "Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," kata Tommy, Sabtu 17 September lalu.
 
Kendati demikian, KPK tetap kukuh dengan operasi tangkap tangan terhadap Irman. Irman langsung dijebloskan ke tahanan bersama dua penyuapnya: Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
 
Irman dianggap memperdagangkan pengaruh melalui rekomendasi kepada Bulog untuk memuluskan jatah impor gula bagi sebuah perusahaan di Sumatera Barat.
 

 
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dari operasi tangkap tangan ini petugas KPK mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan yang diduga dari Xaveriandy buat menyuap Irman Gusman.
 
Semula, KPK mengusut dugaan suap seorang jaksa bernama Farizal yang menangani kasus hukum Xaveriandy di Pengadilan Tinggi Padang. Dia diduga menerima uang suap dari Xaveriandy sebesar Rp365juta.
 
"Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif.
 
Kasus yang ditangani oleh Farizal terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Xaveriandy adalah terdakwa yang tengah menjalani sidang.
 
Irman dijerat Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan