Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi

Zumi Zola Siap Ditahan

Juven Martua Sitompul • 09 Februari 2018 18:05
Jakarta: Gubernur Jambi Zumi Zola siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi akan petuh dan taat menjalankan proses hukum.
 
Hal itu diungkapkan Zumi melalui kuasa hukumnya Muhammad Farizi. "Apapun itu memang sudah menjadi risiko, (penahanan) itu pasti akan terjadi," kata Farizi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
 
Meski menyatakan siap, tim hukum Zumi akan menyiapkan upaya hukum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat perkara gratifikasi seperti yang disangkakan lembaga Antikorupsi.
 
"Kita tidak akan bilang apa-apa. Itu sudah dipersiapkan semuanya," ujarnya.
 
Farizi menegaskan, kliennya taat dan akan mengikuti semua proses hukum. Terpenting, kata dia, tim hukum Zumi akan mengklarifikasi secara hukum kalau aset-aset yang dimiliki kliennya tidak berkaitan dengan gratifikasi.
 
"Kita akan mentaati hukum apapun yang dilakukan, yang penting kita mempersiapkan secara hukum melalui klarifikasi atas aset-aset, karena tuduhannya ke sana," kata Farizi.
 
Baca: KPK Bidik Orang di Sekitar Zumi Zola 
 
KPK menyematkan status tersangka kepada Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
 
Zumi Zola dan Arfan diduga meminta uang kepada sejumlah pengusaha dengan dalil izin proyek. uang gratifikasi yang diterima digunakan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempatnya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan