Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Tersangka Kasus Pencatutan Nama Nadiem Makarim Jadi 5 Orang

Siti Yona Hukmana • 01 Mei 2021 18:08
Jakarta: Polisi terus mengusut kasus pencatutuan nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu terus bertambah.
 
"Total tersangka kini berjumlah 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Profesor Sudadio sebagai tersangka. Dia diduga memalsukan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan.

Kasus itu dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021. Mereka melaporkan seorang bergelar profesor berinisial S.
 
Kemendikbud-Ristek menemukan lima SK izin operasional Universitas Painan, Banten, diduga palsu. SK mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
(Baca: Hati-hati, Ini Konsekuensi Mahasiswa Jika Masuk ke Kampus Aspal)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>