Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Tersangka Kasus Pencatutan Nama Nadiem Makarim Jadi 5 Orang

Siti Yona Hukmana • 01 Mei 2021 18:08
Jakarta: Polisi terus mengusut kasus pencatutuan nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu terus bertambah.
 
"Total tersangka kini berjumlah 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Profesor Sudadio sebagai tersangka. Dia diduga memalsukan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan.

Kasus itu dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021. Mereka melaporkan seorang bergelar profesor berinisial S.
 
Kemendikbud-Ristek menemukan lima SK izin operasional Universitas Painan, Banten, diduga palsu. SK mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
(Baca: Hati-hati, Ini Konsekuensi Mahasiswa Jika Masuk ke Kampus Aspal)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan