Otto Cornelis Kaligis di gedung KPK, Jakarta, Rabu 15 Juli 2015. Foto: MI/Ramdani
Otto Cornelis Kaligis di gedung KPK, Jakarta, Rabu 15 Juli 2015. Foto: MI/Ramdani

OC Kaligis Kembali Menolak Diperiksa

Renatha Swasty • 31 Juli 2015 12:13
medcom.id, Jakarta: Tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis konsisten menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC siap menerima apapun risiko atas keputusannya itu.
 
"Apapun risikonya dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Kuasa Hukum OC, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jumat (31/7/2015).
 
Johnson mengatakan, keputusan kliennya menolak diperiksa sudah sesuai undang-undang. Dia yakin, OC tak akan dijerat tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 karena menghambat proses penyidikan. Bersedia diperiksa atau tidak, kata Johnson, hak dasar yang tak bisa ditekan.

"Dan itu diatur dalam KUHAP. Kami bersepakat dengan Pak OCK bahwa kami akan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan hukum. Supaya tidak terjadi ketegangan dan sebagainya," kata dia.
 
OC hanya berharap penyidik KPK segera membawa kasus suap hakim PTUN Medan ke pengadilan. Hari ini, sedianya OC diperiksa sebagai tersangka. Pada panggilan 24 Juli, ayah artis Velove Vexia ini juga menolak diperiksa.
 
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, menolak diperiksa penyidik justru merugikan OC sendiri. Tindakan itu tak berdampak terhadap statusnya. Kaligis, kata dia, tetap menjadi tersangka walau tak kunjung memberi keterangan.
 
"Tidak akan bisa melepaskan statusnya bila seseorang jadi saksi dan juga tersangka,"  jelas Indriyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan