Ilustrasi/MI/Martinus
Ilustrasi/MI/Martinus

433 Napi Lapas Tebing Tinggi Bakal Dapat Remisi

Catur Hariono • 16 Agustus 2015 15:00
medcom.id, Tebing Tinggi: Sebanyak 433 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara akan mendapat remisi di HUT ke-70 RI, 17 Agustus mendatang. Bahkan, 20 di antaranya akan langsung bebas pascapemberian remisi. Pemberian remisi akan dilaksanakan usai upacara HUT ke-70 RI di dalam Lapas.
 
Berdasarkan data lapas, pengajuan remisi antara satu hingga enam bulan dilakukan untuk 736 napi. Namun, Kementerian Hukum dan HAM hanya mengabulkan 433 remisi.
 
Menurut Kalapas Kelas 2B Kota Tebing Tinggi Budi Argap Situngkir, pemberian remisi dilakukan melalui beberapa prosedur. Mereka yang berhak mendapat remisi adalah yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman sedikitnya enam bulan sebelum 17 Agustus.

Saat ini, lapas bersangkutan dihuni 810 napi dan 284 tahanan. Jumlah itu nyaris empat kali lipat dari kapasitas lapas yang hanya diperuntukkan bagi 310 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan