medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat A. Hasanudin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 17 Maret. Hasanudin akan dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Dia diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Ini bukan panggilan pertama untuk Hasanudin. Sebelumnya dia juga telah beberapa kali dipanggil lembaga antikorupsi untuk kasus yang sama.
KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, yakni Damayanti, dan Bambang Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V DPR lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V juga menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari komisi itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Juli.
medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat A. Hasanudin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 17 Maret. Hasanudin akan dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Dia diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Ini bukan panggilan pertama untuk Hasanudin. Sebelumnya dia juga telah beberapa kali dipanggil lembaga antikorupsi untuk kasus yang sama.
KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, yakni Damayanti, dan Bambang Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V DPR lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V juga menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari komisi itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)