Sekjen DPR Winangtuningtyastiti---Antara
Sekjen DPR Winangtuningtyastiti---Antara

Sekjen DPR Bingung Jadi Saksi Kasus Gatot

Achmad Zulfikar Fazli • 26 November 2015 17:10
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasani selesai diperiksa penyidik KPK. Titi, sapaannya, dikorek penyidik seputar dugaan gratifikasi yang diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho buat mantan anggota Komisi I DPR Patrice Rio Capella.
 
Seusai diperiksa, Titi mengaku, tak tahu banyak soal pemberian duit Rp200 juta buat Rio. "Saya ditanya tentang Pak Gatot. Tapi saya tidak banyak tahu," ucap Titi di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
 
Titi mengaku, dirinya hanya menjawab pertanyaan penyidik sebatas yang dia ketahui. Dia bingung soal perkara Gatot. Meski begitu, Titi tutup mulut tentang apa saja yang ditanyakan penyidik.

Selaku Sekretaris Jenderal DPR, Titi memang kerap bolak-balik ke KPK, jika ada anggota DPR yang jadi pesakitan. Rio Capella adalah terdakwa terakhir yang berasal dari DPR. Saat ini, kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
 
Rio sebelumnya didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Duit diberikan lantaran Rio menjembatani islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
 
Mantan politikus PAN dan NasDem itu juga diketahui bertemu Evy dan Sisca dan menyampaikan bakal menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung sepulang dari umroh terkait masalah yang dialami Gatot.
 
Rio diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan