Winantuningtyastiti Swasanani. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Winantuningtyastiti Swasanani. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

Sekjen DPR Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 12 November 2015 14:52
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. 

"Untuk tersangka Bu Dewie Yasin Limpo," kata Win, sapaan Winantuningtyastiti, saat ditanya wartawan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).

Win yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB tak banyak bicara. Dia memilih bergegas masuk ke lobi ketimbang menjawab pertanyaan wartawan.  

Diberitakan, Selasa 20 Oktober 2015, anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK. Dia dicokok bersama beberapa orang lainnya. 

Mereka yang turut digelandang KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang sopir mobil rental juga ikut diamankan.

Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam bungkus snack makanan ringan. Duit itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.

Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>