Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan paparan tentang kinerja Polri pada tahun 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga (STR).
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan paparan tentang kinerja Polri pada tahun 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga (STR).

Kapolri Tegaskan Riza Chalid Bisa Masuk Dalam DPO

Lukman Diah Sari • 29 Desember 2015 20:32
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia masih diselidiki Kejaksaan Agung. Hingga kini, bos pengusaha minyak Riza Chalid yang terlibat dalam rekaman papa minta saham belum bisa diperiksa Kejagung. Untuk bisa memeriksa Riza, Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri agar bisa membawa Riza untuk segera diperiksa.
 
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, bila Kejagung butuh koordinasi dengan Polri untuk membawa Riza melalui jalur interpol, tentu harus ada jalur khusus.
 
"Kalau minta bantuan polisi untuk menggunakan jalur Interpol, harus dibuat DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Selasa (29/12/2015).

Namun, Badrodin mnejelaskan harus ada proses yang dilalui. "Tentu prosesnya harus ditentukan dulu, tersangka atau saksi," lanjut Badrodin.
 
Hingga kini, kasus pemufakatan jahat itu masih belum naik ke penyidikan. Tersangka dari kasus yang mencatut nama Presiden Joko Widodo juga belum ada.
 
Menurut Badrodin, Riza bisa saja dimasukan dalam DPO agar bisa dibawa interpol. Jika Riza berstatus saksi dan mangkir dua kali pamanggilan.
 
"Kalau saksi dua kali dipanggil tidak hadir, tentu dijadikan DPO bisa juga. Kalau sudah tersangka, dipanggil tidak hadir ya bisa saja langsung di-DPO kan," tegas Badrodin.
 
Sebelumnya, Riza telah dipanggil Kejagung, namun belum juga memenuhi panggilan jaksa penyelidik. Riza diduga berada di luar negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan