Kapal asing. Antara Foto
Kapal asing. Antara Foto

Lima Bulan, 122 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap

Gabriela Jessica Restiana Sihite • 08 Desember 2016 16:52
medcom.id, Jakarta: Satuan Tugas 115 menangkap 122 kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia sejak 17 Agustus. Bentuk pelanggaran mencakup penangkapan ikan tanpa dokumen atau izin, tanpa izin persetujuan berlayar, dan pelanggaran wilayah.
 
"Ini bukan jumlah yang sedikit. Terbukti bahwa pencurian ikan masih sangat banyak meski sudah ada sanksi tegas penenggelaman kapal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2016).
 
TNI AL menangkap sebanyak 46 kapal, PSDKP menangkap 58 kapal, Polair 14 kapal, dan Bakamla 4 kapal. Beberapa kapal sitaan tersebut, menurut Susi, sudah ditenggelamkan tanpa pemberitaan di media massa.

Untuk memberikan efek jera, Susi membuka peluang media massa kembali bisa meliput penenggelaman kapal pencuri ikan.
 
"Bendera kapalnya macam-macam, ada yang dari negara ASEAN dan Mediterania. Itu jumlah yang cukup besar sekali, meski memang yang ditangkap akhir-akhir ini bukan pemain besar," lanjut Susi.
 
Selain mengungkap kapal yang ditangkap, Susi juga membahas tindak lanjut dari status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di Ambon dan Merauke. Ia menjelaskan, kasasi atas lima kapal yakni KM Sino 15, Sino 27, Sino 36, Sino 26 dan Sino 35 telah ditolak Mahkamah Agung dan memenangkan negara.
 
Dengan demikian sesuai amar putusan di Pengadilan Tinggi pada 29 Juni 2016, 30 Juni 2015, dan 2 Juli 2015, nahkoda dan fishing master masing-masing kapal dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara. Selain itu, dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan barang bukti ikan dari lima kapal tersebut dilelang negara.
 
“Sedangkan kelima kapal lainnya, yakni KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 29 masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung,” tutup Susi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan