"Jangan masyarakat beli di online karena tidak sesuai spesifikasi, bisa ditilang, bisa ditindak loh ada aturannya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Mei 2022.
Ia meminta masyarakat dapat menggunakan pelat nomor putih sesuai ketentuan. Pelat tersebut masih digunakan bertahap untuk kendaraan baru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih, motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih, enggak usah bernafsu harus pakai pelat putih, jangan dulu," kata Yusri.
Baca: Masyarakat Diminta Jangan Terlalu Bernafsu Ganti Pelat Nomor Putih
Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan menggunakan pelat nomor putih pada 2027. Saat ini, Yusri mengedukasi masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor tidak resmi.
"Tolong sabar enggak usah beli di online ada speknya. Bahannya nanti dibikin oleh polisi bagus dan gratis, ngapain beli," bebernya.