LPSK jamin perlindungan korban mafia tanah. Foto: Dok/Metro TV
LPSK jamin perlindungan korban mafia tanah. Foto: Dok/Metro TV

LPSK Siap Lindungi Korban Mafia Tanah

MetroTV • 19 Januari 2022 15:09
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat melaporkan atas apa yang dialami terkait kejahatan mafia tanah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Diskusi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Pengamanan Aset Negara bidang Pertanahan di Jakarta, pada Selasa, 18 Januari 2022.
 
Berdasarkan data yang diterima LPSK, maraknya kasus mafia tanah tidak membuat para korban berani melapor. Diduga, para korban enggan melapor karena takut akan adanya ancaman. Hal ini diperkuat dengan hanya 128 laporan dari seluruh Indonesia yang diterima oleh LPSK dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
 
Susilaningtias mengatakan, LPSK akan menjamin korban mafia tanah, dengan catatan kepemilikannya jelas. Korban mafia tanah nantinya akan dilindungi secara fisik agar dijamin keamanannya.

“Kita amankan juga supaya tidak diincar lagi, tidak dianiaya lagi, tidak dicari lagi sama mereka (mafia tanah),” ujar Susilaningtias dalam tayangan Metro Pagi Primetime Rabu, 19 Januari 2022.
 
Susilaningtias juga siap mendampingi korban ketika di persidangan. “Kemudian, mereka bersaksi di persidangan dan mengungkap kejahatan yang mereka (korban mafia tanah) alami,” kata Susilaningtias. (Hana Nushratu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan