Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan transaksi keuangan mencurigakan istri Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Risnah. Lembaga Antikorupsi mendalami hal itu lewat rekening bank pribadi istri tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU itu.
"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.
Risnah diperiksa di Kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Kamis, 21 April 2022. KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya.
Ade dikonfirmasi terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU. Lalu, saksi Supervisor PT Putraalinson Perkasa Romi Wijaya Syarif yang dimintai keterangan terkait pengajuan izin pembangunan Tower di Kabupaten PPU.
Terdapat enam tersangka pada perkara tersebut. Pihak swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Sementara itu, KPK menetapkan tersangka penerima yakni Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Baca: KPK Dalami Aktivitas Pertambangan di PPU
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan transaksi keuangan mencurigakan istri Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Risnah. Lembaga Antikorupsi mendalami hal itu lewat rekening bank pribadi istri tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU itu.
"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.
Risnah diperiksa di Kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Kamis, 21 April 2022. KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya.
Ade dikonfirmasi terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU. Lalu, saksi Supervisor PT Putraalinson Perkasa Romi Wijaya Syarif yang dimintai keterangan terkait pengajuan izin pembangunan Tower di Kabupaten PPU.
Terdapat enam tersangka pada
perkara tersebut. Pihak swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Sementara itu, KPK menetapkan tersangka penerima yakni Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Baca:
KPK Dalami Aktivitas Pertambangan di PPU
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)