Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa

117 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Kautsar Widya Prabowo • 14 April 2022 13:50
Jakarta: Polri menindak tegas pelaku kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubisidi. Ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus sedang berproses," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rakor lintas sektor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.
 
Listyo mengatakan tindakan tegas ini dilakukan agar distribusi BBM solar bersubsidi tepat sasaran. Pasalnya, persedian solar bersubsidi dalam kondisi cukup.

"Kebutuhan industri yang cukup tinggi sehingga mereka berusaha untuk mengambil kebutuhan minyak dari SPBU. Demikian juga SPBU subsidi yang tentunya ini menjadi beban pemerintah," jelas Listyo.
 
Baca: 2 Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap di Nagan Raya Aceh
 
Namun, Listyo tidak menjelaskan secara rinci mengenai modus yang dilakukan para tersangka. Dia hanya menyampaikan penindakan ini sebagai upaya Polri menjawab isu kelangkaan BBM.
 
"Alhamdulillah bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," beber dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan