Jakarta: Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah bakal mempelajari gugatan itu.
"Saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana (gugatan)," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Suharso mengaku belum mengetahui detail isi gugatan terhadap UU IKN itu. Pemerintah siap mengikuti proses hukum.
"Apakah cacat formil dan cacat materiel nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan," ujar Suharso.
Baca: Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ditahan
Sebelumnya, Undang-Undang tentang IKN yang baru digugat ke MK. Beleid yang belum mendapatkan nomor itu digugat sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, tak ambil pusing dengan gugatan itu. Dia menilai gugatan terhadap UU IKN sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara, sehingga bisa mendalami ide mengenai IKN.
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen (warga negara aktif) adalah aset negara, bisa promosi gratis," ujar Faldo ketika dihubungi, Rabu, 2 Januari 2022.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan