Jakarta: Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian mobil milik wanita yang nekat naik ke atas kap mobil untuk mempertahankan kendaraannya berhasil ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Timur.
Raden Arif, 43, pelaku pencurian mobil dengan modus jual beli Cash On Delivery di SPBU Jalan TB Simatupang Ciracas, Jakarta Timur berhasil ditangkap di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat. Selain pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil kilik korban berpelat polisi B 1460 PAE.
Sebelumnya pencurian terjadi di kawasan SPBU jalan TB Simatupang dengan melancarkan modus hendak membeli mobil milik korban dengan sistem COD dan meminta untuk test drive mobil korban. Namun, saat tiba di depan ATM SPBU untuk melakukan transaksi, pelaku langsung memukul korban di dalam mobil.
"Datang transaksi untuk melakukan test drive, lalu kabur," ujar kapolres metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono dalam tayangan Headline News di Metro TV, Sabtu, 4 Juni 2022.
Korban pun kemudian meminta pertolongan namun tidak ada yang menolong. Setelah itu pelaku langsung membawa kabur mobil korban dan sempat menabrak truk di dalam SPBU.
Untuk mempertahankan mobilnya, saat itu korban langsung naik ke atas kap mobil. Saat mobil melaju, korban terjatuh dan mengalami luka. Sementara pelaku tetap melaju dengan mobil hasil curiannya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 351 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
Jakarta: Kurang dari 24 jam, pelaku
pencurian mobil milik wanita yang nekat naik ke atas kap mobil untuk mempertahankan kendaraannya berhasil ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Timur.
Raden Arif, 43, pelaku pencurian mobil dengan modus jual beli Cash On Delivery di SPBU Jalan TB Simatupang Ciracas, Jakarta Timur berhasil ditangkap di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat. Selain pelaku, petugas
kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil kilik korban berpelat polisi B 1460 PAE.
Sebelumnya pencurian terjadi di kawasan SPBU jalan TB Simatupang dengan melancarkan modus hendak membeli mobil milik korban dengan sistem COD dan meminta untuk test drive mobil korban. Namun, saat tiba di depan ATM SPBU untuk melakukan transaksi, pelaku langsung memukul korban di dalam mobil.
"Datang transaksi untuk melakukan test drive, lalu kabur," ujar kapolres metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono dalam tayangan Headline News di Metro TV, Sabtu, 4 Juni 2022.
Korban pun kemudian meminta pertolongan namun tidak ada yang menolong. Setelah itu pelaku langsung membawa kabur mobil korban dan sempat menabrak truk di dalam SPBU.
Untuk mempertahankan mobilnya, saat itu korban langsung naik ke atas kap mobil. Saat mobil melaju, korban terjatuh dan mengalami luka. Sementara pelaku tetap melaju dengan mobil hasil curiannya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 351 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)