Jakarta: Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas digelar hari ini, 10 Agustus 2023. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut sidang dijadwalkan digelar 10.00 WIB di Ruang Sidang Mochtar Kusumaatmadja.
“Agenda sidang pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari Metro TV, Kamis, 10 Agustus 2023
Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan terkait perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan pada 20 Februari 2023. Kasus ini juga melibatkan AG sebagai anak bermasalah dengan hukum.
Mario Dandy dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. dan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Kanaya Hairunissa)
Jakarta: Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas digelar hari ini, 10 Agustus 2023. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut sidang dijadwalkan digelar 10.00 WIB di Ruang Sidang Mochtar Kusumaatmadja.
“Agenda sidang pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari
Metro TV, Kamis, 10 Agustus 2023
Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan terkait perkara
penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan pada 20 Februari 2023. Kasus ini juga melibatkan AG sebagai anak bermasalah dengan hukum.
Mario Dandy dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. dan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Kanaya Hairunissa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)