Jakarta: Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menyatakan tak akan mengajukan eksepsi. Penolakan ini sebagai sikap menghargai surat dakwaan yang telah mereka terima dari pengadilan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, sebelum sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dimulai. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Andreas mengatakan dakwaan yang diterima sudah cukup baik. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak akan mengambil hak untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan di persidangan selanjutnya untuk memberikan pembuktiannya," ujar Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca: Kawal Sidang Perdana Mario Dandy, 200 Personel Polisi Dikerahkan
PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei lalu. Berkas perkara teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan tiga hakim ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. (Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kuasa hukum
Mario Dandy Satriyo menyatakan tak akan mengajukan eksepsi. Penolakan ini sebagai sikap menghargai surat dakwaan yang telah mereka terima dari pengadilan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, sebelum sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dimulai. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Andreas mengatakan dakwaan yang diterima sudah cukup baik. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak akan mengambil hak untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan di persidangan selanjutnya untuk memberikan pembuktiannya," ujar Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca: Kawal Sidang Perdana Mario Dandy, 200 Personel Polisi Dikerahkan
PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei lalu. Berkas perkara teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan tiga hakim ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
(Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)