Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Korupsi Tukin di ESDM, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 29 Maret 2023 07:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang ke tersangka dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka membeli aset menggunakan uang haram itu.
 
"Ketika KPK menangani korupsi penyuapan, gratifikasi, ataupun yang masuk kategori 30 tipologi korupsi itu, pasti KPK kejar juga terkait dengan TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
 
Ali menjelaskan pembelian aset menggunakan uang hasil korupsi merupakan indikasi pencucian uang. KPK tinggal mencari bukti tambahan untuk menerapkan pasal tersebut ke para tersangka.

"Sepanjang kemudian unsur-unsurnya terpenuhi, apa unsur-unsurnya disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan, itu pasti kami kembangkan ke sana," ucap Ali.
 
Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah dalam Rentetan Penggeledahan Korupsi Dana Tukin

Namun, penerapan pasal itu tidak bisa dadakan. KPK butuh proses untuk menjerat para tersangka dengan kasus lain.
 
KPK membuka penyelidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
 
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan