Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Dito Mahendra Akan Dijemput Paksa KPK Jika Kembali Mangkir

Imanuel R Matatula • 04 April 2023 22:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dugaan pencucian uang Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dito akan dijemput paksa jika tidak memenuhi permintaan keterangan tim penyidik KPK.
 
"KPK dengan tegas akan melakukan upaya paksa agar Dito Mahendra dapat hadir menemui tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa 4 April 2023.
 
Dito dijadwalkan menemui penyidik pada Kamis, 6 April 2023. Ali Fikri tidak menyampaikan secara rinci lebih lanjut informasi yang akan dikulik penyidik. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.

“Kemarinkan dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi, saat ini tim KPK menjadwalkan kembali,” tutur Ali FIkri.
 
 
Baca juga: Dito Mahendra Dipanggil KPK 6 April

Sebelumnya, KPK telah memanggil Dito pada Jumat, 30 Maret 2023, tetapi saat itu Dito tidak memenuhi panggilan KPK. Sehingga KPK langsung menjadwalkan pemanggilan ulang untuknya.
 
“Kami mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif menemui tim penyidik KPK, karena berikutnya berdasarkan mekanisme hukum acara, KPK juga dapat jemput paksa terhadap saksi dimaksud, ” tambah Ali Fikri.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan