KPK Segera Mencekal Rafael Alun Trisambodo
Candra Yuri Nuralam • 30 Maret 2023 14:53
Jakarta: Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo telah menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia juga bakal dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum.
"Proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Ali belum bisa memastikan waktu pasti status larangan ke luar negeri itu dikeluarkan. Biasanya, pencekalan dilakukan agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo buka suara soal kabar yang menyebutnya mau kabur ke luar negeri. Informasi itu ditegaskan tidak akan pernah dilakukan olehnya.
"Tak ada sedikitpun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia)," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Maret 2023.
Rafael mengaku selalu kooperatif jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kemenkeu. Menurutnya, semua informasi yang ditanyakan pun telah dijawab dengan jujur dan dilengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," ujar Rafael.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo telah menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia juga bakal dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum.
"Proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Ali belum bisa memastikan waktu pasti status larangan ke luar negeri itu dikeluarkan. Biasanya, pencekalan dilakukan agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo buka suara soal kabar yang menyebutnya mau kabur ke luar negeri. Informasi itu ditegaskan tidak akan pernah dilakukan olehnya.
"Tak ada sedikitpun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia)," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Maret 2023.
Rafael mengaku selalu kooperatif jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kemenkeu. Menurutnya, semua informasi yang ditanyakan pun telah dijawab dengan jujur dan dilengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," ujar Rafael.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)