Ilustrasi pemerkosaan. Foto: MTVN.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: MTVN.

15 Tahun AL Menodai Anak

Deny Irwanto • 24 Mei 2017 18:36
medcom.id, Jakarta: Perilaku AL sungguh di luar nalar, kalau tak ingin disebut biadab. Lelaki 41 tahun itu tega-teganya menyetubuhi DEA, anak kandungnya sendiri. Tak cuma sekali, tapi hingga berbilang tahun.
 
Korban AL, warga Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tak cuma DAE. Dia juga mencabuli DAL, 10, keponakan AL.
 
AL dibekuk pada 6 Mei 2017. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Rabu 24 Mei 2017, mengatakan, AL mulai mencabuli DEA ketika perempuan itu masih berusia dua tahun.

"Sedangkan, keponakannya dari umur 7 tahun," kata Wahyu.
 
Wahyu menjelaskan, DAL yatim piatu. Dia tinggal bersama AL sejak berumur 7 tahun. "Ia anak berkebutuhan khusus."
 
AL, kata Wahyu, menyebarkan semua perbuatan bejadnya lewat media Skype. Aksi dia terlacak setelah polisi mengembangkan kasus grup pedofilia di Facebook, "Loly Candy's". AL belakangan juga diketahui berjejaring sampai jauh. Dia terbukti tergabung dalam grup predator seks anak dari Amerika Serikat, Peru, Cili, Meksiko, India, dan Yaman.
 
"Dengan media Skype, yang bersangkutan mengundang dalam satu grup Skype dan menginformasikan lebih dahulu bahwa kita akan show. Kemudian semua yang menggunakan Skype bisa live streaming. Semua bisa nonton langsung. Ini modusnya," beber Wahyu.
 
Tersangka, kata dia, menjadi anggota di 28 grup WA pecinta seks anak atau pedofilia dengan total member 4.221 orang. Kemudian, ada 50 grup Telegram jaringan internasional dengan total member 14.045 orang dan tujuh grup Skype dengan total member 1.023 orang.
 
"Barang bukti yang disita, satu laptop Acer, handphone Oppo A39, akun Skype tersangka, handphone Asus Zenfone 5, dan satu handphone Samsung Galaxy GT-S 5360," sebut Wahyu.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan