medcom.id, Jakarta: Suap Kepala Kejaksaan Negeri oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait persoalan dana desa. Pemerintah pusat maupun daerah diminta berhati-hati mengelola dana desa.
"KPK mengingatkan semua pihak agar mengelola dana desa secara bertanggung jawa agar tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017 malam.
Anggaran dana desa yang dikucurkan ke pemerintah kabupaten/kota tahun ini mencapai Rp60 triliun. Kasus penggelapan dana desa di Desa Dassok, Pamekasan, menjadi lampu kuning tata kelola dan pengawasan dana desa di daerah.
"Bayangkan bila praktik yang sama terjadi di semua desa," tegas Syarif.
Bila hal ini terjadi di banyak daerah, dana desa untuk kepentingan masyarakat justru tidak mencapai sasaran. KPK mengingatkan pemerintah empat aspek yang perlu diperbaiki, yakni regulasi, tata laksana, pengawasan, serta kualitas, dan integritas SDM pengurus dana desa.
Dalam kasus di Pamekasan, alokasi dana untuk Desa Dassok mencapai Rp720 juta. Penggelapan di proyek pengadaan senilai Rp100 juta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kepala Desa Agus Mulyadi dilaporkan lembaga swadaya masyarakat ke Kejari. Namun, Pemkab Pamekasan berusaha mengamankan penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
Bupati Achmad Syafii memerintahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Sutjipto Utomo bernegosiasi dengan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Harga 'penghilangan' kasus disepakati Rp250 juta.
Suap tercium komisi antirasywah. Sutjipto dan Rudy kemudian dicokok bersama Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehhoddin serta sejumlah nama lain. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan