Petugas Dinas Peternakan memeriksa daging sapi di pasar Setonobentek, Kota Kediri, Jawa Timur. (Foto: Antara/Prasetia Fauzani).
Petugas Dinas Peternakan memeriksa daging sapi di pasar Setonobentek, Kota Kediri, Jawa Timur. (Foto: Antara/Prasetia Fauzani).

Polisi Menyita 250 Kilogram Daging Sapi Gelonggongan

Damar Iradat • 16 Mei 2017 03:45
medcom.id, Magetan: Polres Magetan menyita 250 kilogram daging sapi gelonggongan yang rencananya bakal didistribusikan ke Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
 
Kepala Subbagian Humas Polres Magetan AKP Suyatni mengatakan, ratusan daging sapi gelonggongan tersebut disita dari Suwarno, 44, warga Desa Poncol, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
 
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan dari anggota Satuan Reskrim Polres Magetan," ujar AKP Suyatni seperti dikutip dari Antara, Senin 15 Mei 2017.

Saat diamankan, ratusan daging sapi tersebut siap dikirim ke alamat pembelinya di Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik menjual daging sapi gelonggongan tersebut sudah dijalaninya sejak Juli 2016.
 
Tersangka beralasan menggelonggong sapi sebelum disembelih atas permintaan sang pembeli. Selain untuk keuntungan, daging sapi yang digelonggong terlihat lebih segar. Menurut pengakuan tersangka, seekor sapi biasanya diberi minum air atau digelonggong sebanyak 5 hingga 10 liter air.
 
Dalam kasus ini, selain menangkap Suwarno dan menyita ratusan kilogram daging sapi gelonggongan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Di antaranya, sebuah pompa air yang digunakan untuk menggelonggong sapi sebelum disembelih," kata dia.
 
Pihaknya meminta masyarakat untuk lebih teliti saat membeli daging, baik daging sapi maupun daging ayam. Sebab, menjelang hari puasa dan Lebaran, banyak praktik curang para oknum pedagang dan peternak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
 
Akibat perbuatannya, tersangka Suwarno dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dan atau pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
 
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Magetan juga menggerebek rumah milik Didik di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, yang digunakan untuk mengolah daging ayam kedaluwarsa akibat ayam mati kemarin atau 'tiren'.
 
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 200 ekor ayam tiren, baik ayam tiren yang belum diolah maupun sudah diolah dan siap didistribusikan. Pemilik usaha ilegal tersebut yakni Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan