KPK--MI/Rommy Pujianto
KPK--MI/Rommy Pujianto

Komisioner Tersangka, Pakar Hukum: Logika KPK Mulai Lumpuh

M Rodhi Aulia • 06 Februari 2015 22:36
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam lumpuh. Sebab, segala sesuatu tindakan penyidikan yang berlangsung di internal KPK merupakan perintah langsung para komisioner.
 
"Mereka tidak bisa melakukan penyidikan, melakukan tindakan pemanggilan penggeledahan dan segala macam dalam kewenangan penyidikan itu kalau diperintahkan komisioner," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, dalam Prime Time News Metro TV, Jumat, (6/2/2015).
 
"Kalau komsioner tidak ada, mereka tidak bisa berja. Sudah lumpuh dalam konteks itu," imbuh dia.

Margarito mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pemberhentian sementara Pimpinan KPK yang ditersangkakan.
 
"Dalam suasana seperti itu, cukup alasan secara tata negara untuk presiden menerbitkan Perppu untuk mengisi sementara pejabat komisioner agar fungsi-fungsi mereka dapat dilaksanakan," tukas dia.
 
Seperti diketahui, empat pimpinan KPK sedang terkena masalah. Satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Proses hukum tetap berjalan dan dikhawatirkan ketiga pimpinan lain, yang status mengambang, juga akan mengalami hal yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan