medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai pimpinan KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyebut proses hukum Abraham Samad tetap harus dilanjutkan.
"Namanya proses hukum nanti kan kita lihat selanjutnya. Yang penting pro hukum kan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
JK menyebut proses hukum Abraham Samad harus tetap berjalan. Kasus yang menimpa Samad tak hanya satu, ada masalah etika yang juga menjeratnya saat menjabat sebagai Ketua KPK. Ia pun meminta agar proses hukum yang sedang berlangsung tetap dihormati.
"Kalau KPK ingin dihormati tentu saja harus menghormati proses hukum yang ada," kata JK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan sementara tiga pimpinan KPK dan mengangkat pimpinan baru yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi. Mereka akan mengisi kekosongan pimpinan KPK.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai pimpinan KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyebut proses hukum Abraham Samad tetap harus dilanjutkan.
"Namanya proses hukum nanti kan kita lihat selanjutnya. Yang penting pro hukum kan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
JK menyebut proses hukum Abraham Samad harus tetap berjalan. Kasus yang menimpa Samad tak hanya satu, ada masalah etika yang juga menjeratnya saat menjabat sebagai Ketua KPK. Ia pun meminta agar proses hukum yang sedang berlangsung tetap dihormati.
"Kalau KPK ingin dihormati tentu saja harus menghormati proses hukum yang ada," kata JK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan sementara tiga pimpinan KPK dan mengangkat pimpinan baru yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi. Mereka akan mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)