Orang Tua Ade Sara pun berharap hakim mampu bijak dalam memvonis Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
"Semoga hakim bisa menentukan hukuman yang setimpal untuk mereka berdua," ujar Ayah Ade, Suroto kepada wartawan, Selasa (9/12/2014).
Hafitd dan Assyifa Ramadhani terjerat dalam kasus pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade tewas lantaran dianiaya dengan cara tragis. Ia disetrum, dicekik, hingga disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasad Ade lalu dibuang pelaku di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider mereka dikenaki Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id