medcom.id, Jakarta: Direktur PT Exartech Teknologi, Gerhana Sianipar, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atas pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2014).
Bersama Gerhana, KPK memeriksa tiga orang dari pihak swasta yakni Unang Sudrajat, Clara Mauren, dan Bayu Widjokongko. "Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," sebut dia.
Priharsa pun menerangkan, keempat saksi ini akan diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. "Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," tegas Priharsa.
Diketahui dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Nazar diduga membeli saham dari uang hasil korupsi.
Nazar pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo. pasal 6 UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Exartech Teknologi, Gerhana Sianipar, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atas pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2014).
Bersama Gerhana, KPK memeriksa tiga orang dari pihak swasta yakni Unang Sudrajat, Clara Mauren, dan Bayu Widjokongko. "Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," sebut dia.
Priharsa pun menerangkan, keempat saksi ini akan diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. "Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," tegas Priharsa.
Diketahui dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Nazar diduga membeli saham dari uang hasil korupsi.
Nazar pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo. pasal 6 UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)