Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie--Antara/Reno Esnir
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie--Antara/Reno Esnir

5 Tersangka Penimbun BBM Ilegal di Kepri Ditahan

Lukman Diah Sari • 14 Oktober 2014 14:13
medcom.id, Jakarta: Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang menyebabkan kisruh antara TNI-Polri terus diusut. Polisi telah menetapkan lima tersangka, dan sudah dijebloskan ke tahanan.
 
"Kalau berkaitan dengan kasusnya sendiri sudah ada lima tersangka. Mereka sudah ditangkap dan ditahan," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, di Kemenkopolhukkam, Jakarta Pusat, saat jumpa pers bersama TNI terkait hasil investigasi, Selasa (14/10/2014).
 
Jenderal bintang dua ini mengatakan kelima tersangka itu adalah HS, pengelola gudang BBM illegal, BIS, penjaga gudang, AAP, sebagai kasir, A alias Aw, pelansir dan NC, selaku pembeli. Kini kelimanya, tengah diproses dan segera disidangkan. "Kini lima tersangka sedang diproses, dan semoga segera disidang," jelasnya.

Mereka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 55 dan atau 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau juncto pasal 5, pasal 3 ayat 1, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Dengan pengungkapan kasus ini, sebanyak 20 kasus sudah dibongkar Polda Kepri. Sementara itu, dari pengungkapan tersebut, sebanyak 50 persen distribusi BBM bisa tersalurkan dengan baik. "Ke depan akan diperlancar lagi, sehingga 100 persen distribusi tersalurkan dengan baik," kata Ronny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan