Brigjen Didik Purnomo di ruang tunggu KPK/MI/ROMMY PUJIANTO.
Brigjen Didik Purnomo di ruang tunggu KPK/MI/ROMMY PUJIANTO.

KPK kembali Periksa Mantan Waka Korlantas Polri

Mufti Sholih • 22 September 2014 13:01
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu-lintas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Didik diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator surat izin mengemudi di Korlantas Polri.
 
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (22/9/2014) pagi.
 
Didik datang sekitar pukul 10.15 WIB. Dia mengenakan kemeja batik warna cokelat dengan didampingi dua penasihat hukum. Didik tak mau berkomentar apapun. Ia langsung masuk ke lobi tunggu KPK.

Didik merupakan tersangka keempat dalam kasus pengadaan simulator di Korlantas Polri. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sukotjo S Bambang, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai tersangka.
 
Didik bersama Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.
 
Didik merupakan tersangka terakhir yang belum menjalani persidangan. Belum diketahui pasti apakah Didik akan langsung ditahan atau tidak usai diperiksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan