Jakarta: Petugas Unit Reskrim Tanjung Priok menangkap dua artis berinisial ST, 27, dan MA, 26. Keduanya diduga terlibat prostitusi online.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel, kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan pada Rabu malam, 25 November 2020.
"Saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua artis itu ditangkap bersama dua orang lainnya. Seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Keempatnya sudah dibawa ke Polsek Tanjung Priok. "Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," ujar Paksi.
(Rahmatullah Fajri)
Jakarta: Petugas Unit Reskrim Tanjung Priok menangkap dua artis berinisial ST, 27, dan MA, 26. Keduanya diduga terlibat
prostitusi online.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel, kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan pada Rabu malam, 25 November 2020.
"Saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua artis itu ditangkap bersama dua orang lainnya. Seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Keempatnya sudah dibawa ke Polsek Tanjung Priok. "Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," ujar Paksi.
(Rahmatullah Fajri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)