Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.

Presiden Diminta Evaluasi Dugaan Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Indriyani Astuti • 14 Oktober 2022 13:13
Jakarta: Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dijadwalkan akan menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022. Temuan dan rekomendasi TGIPF diharap membuka tragedi ini secara jelas.
 
Organisasi masyarakat sipil Institute for Criminal dan Justice Reform (ICJR) meminta presiden mengevaluasi dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa pada peristiwa di Kanjuruhan tersebut. Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan kepolisian berdalih bahwa senyawa dalam gas air mata yang telah memasuki masa kedaluwarsa mengakibatkan zat kimianya menurun. 
 
Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ICJR mendesak ada evaluasi sebab penggunaan gas air mata kedaluwarsa bukan pertama kali digunakan oleh Polisi untuk menertibkan massa.

"September 2019 saat unjuk rasa mahasiswa atas penolakan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung DPR/MPR, polisi juga menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa," ujar Iftitahsari melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Ia melanjutkan, dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mengatur terdapat tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisan. Itu, sambungnya, mulai dari kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kemudian kendali untuk menggunakan senjata kimia gas air mata. 
 
Lebih lanjut, Penggunaan senjata kimia seperti gas air mata juga diatur dalam Prosedur Tetap RI No. 1 /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. "Kepolisian RI mengatur standar yang harus dipenuhi dalam penggunaan senjata kimia dan penggunaan gas air mata yang sudah melewati kedaluwarsa pastinya bukan termasuk standar penggunaan," ucapnya.
 
Dengan diaturnya standar penggunaan senjata kimia seperti gas air mata dalam berbagai peraturan Internal Polri, tegas Iftitahsari, penggunaan gas air mata kadaluwarsa jelas tidak memenuhi prosedur. "Seharusnya, Kepolisian bertanggungjawab terhadap kesalahan ini, bahkan menetapkan sanksi," lanjut dia.
 

Baca juga: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, KIP: Perlu Protokol Informasi yang Antisipasi Kerusuhan


 
ICJR menegaskan perlu ada investigasi khusus terhadap aparat bertugas dilapangan yang menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa dan harus bertanggungjawab secara etik, disiplin dan pidana. Selain itu, menurutnya atasan anggota kepolisian di tingkat yang lebih tinggi harus dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran atau bahkan atas perintah atasan.
 
"Atas bermasalahnya penggunaan gas air mata, ICJR meminta presiden RI mengusut dan mengevaluasi penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian termasuk penggunaan gas air mata agar tidak dianggap lazim," ungkapnya.
 
ICJR mengutip beberapa temuan terkait penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat penegak hukum antara lain dalam Aksi unjuk rasa di Venezuela (2014). Penggunaan gas air mata yang kedaluawarsa awalnya dikira akan menurunkan efektivitas gas air mata apabila digunakan, namun seorang ahli kimia Mónica Kräuter dari Simón Bolívar University, Venezuela, melakukan penelitian mengenai hal ini dan menemukan justru penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen. Sehingga senyawa-senyawa ini justru membuat gas air mata menjadi lebih berbahaya.
 
Penggunaan gas air mata kedaluwarsa juga terjadi di Portland, Oregon. Ahli Direktur medis di Oregon Poison Center Dr. Rob Hendrickson kemudian juga menemukan hal yang sama, bahwa penggunaan gas kedaluwarsa berbahaya karena dua alasan  pertama, mekanisme pembakaran dalam tabung kadaluarsa dapat rusak dan menyebabkan gas keluar terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu tinggi. Kedua, komponen kimia gas dapat berubah melewati tanggal kedaluwarsa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan