Putra Siregar. (Instagram)
Putra Siregar. (Instagram)

Bos PStore Putra Siregar Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 28 Juli 2022 08:44
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan tuntutan hukuman kepada bos PStore, Putra Siregar, dan rekannya, Rico Valentino. Keduanya terjerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
 
"Iya tuntutan hari ini," kata kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, saat dihubungi, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Nur berharap jaksa menuntut hukuman ringan kepada kliennya. Pertimbangan hukuman dalam materi tuntutan juga diharapkan objektif.

"Berharap jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan secara objektif segala fakta persidangan, termasuk apa yang dialami korban dibandingkan dengan segala kesengsaraan dan hukuman yang telah dijalani para terdakwa," ucap Nur.
 
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara terbuka.
 

Baca: Terungkap, Putra Siregar dan Rico Valentino di Bawah Pengaruh Alkohol Saat Melakukan Penganiayaan


Pada perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa menganiaya Muhammad Nur Alamsyah. Peristiwa itu terjadi di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, pukul 03.00 WIB, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Awalnya, Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.
 
Sementara itu, Rico bersama Putra berada di meja 7. Rico yang mengenal Chandrika menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang di sekitarnya.
 
Rico sempat menarik tangan Chandrika dan memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah. Tak terima ditegur, Rico mendorong serta memukul badan serta wajah Nur Alamsyah.
 
Putra yang mengetahui hal tersebut mendatangi keduanya dan ikut memukul wajah Nur Alamsyah. Akibat penganiayaan itu, Nur Alamsyah mengalami luka di bagian bibir.
 
Putra dan Rico didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan