Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa

Komitmen Kapolri Berantas Judi Didukung

Siti Yona Hukmana • 26 Oktober 2022 12:36
Jakarta: Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas judi mendapat dukungan. Tri Brata (TB) 1 diminta memberangus judi segala jenis yang marak terjadi di Tanah Air.
 
"MUI memberikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah Kapolri untuk memberantas judi online dan juga yang offline," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Anwar meminta Kapolri menindak tegas praktik perjudian yang jelas tercela dan melanggar hukum. Apalagi, banyak pihak yang bermain judi terkena gangguan jiwa karena ketagihan.

"Yaitu yang disebut dengan gambling disorder (gangguan berjudi) dan gaming disorder (gangguan gim)," ujarnya.
 
Menurut dia, hal itu berdampak buruk terhadap perkembangan aspek biologi, psikologi, fisik, sosial. kemudian, mengganggu fungsi otak.
 
Oleh karena itu, Anwar mengatakan kehadiran Polri dalam memberantas praktek perjudian sangat diperlukan. "Agar setiap individu yang ada di negeri ini bisa hidup tenang , produktif , sejahtera dan bahagia," kata dia.
 

Baca: Melanggar Syariat Islam, Para Pelaku Judi di Aceh Dihukum Cambuk


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan menindak tegas praktik judi online atau offline. Bahkan, Listyo tak segan menindak anggota Polri yang terlibat perjudian.
 
Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan 16 tersangka judi online, termasuk Apin BK. Bandar judi itu mengelola 21 situs judi online bermarkas di Warung Warna Warni (WWW) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari 21 situs itu, Apin BK dapat memperoleh omzet hampir Rp1 miliar setiap hari.
 
Nama Apin BK sempat muncul dalam grafik Konsorsium 303 yang beredar di media sosial. Kelompok itu disebut-sebut dipimpin oleh Ferdy Sambo.
 
Usai ditangkap di Malaysia, Apin BK sempat dibawa ke Jakarta. Kemudian, dia diterbangkan ke Sumut untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut. Polisi menjerat Apin BK dengan pasal perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan