Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas perkara Nia dan Ardi digabung dengan terdakwa sekaligus sopir mereka Zen Vivanto. Sidang dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst itu juga ditayangkan melalui laman YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jalannya persidangan tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus," bunyi keterangan pada laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Nia, Ardi, dan Zen akan dihadirkan di persidangan. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu rencananya digelar pukul 14.00 WIB.
Nia dan Zen ditangkap di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
Baca: Ardi Bakrie Alami Insiden di Panti Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menemani
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap Zen.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
Nia, Ardi, dan Zen dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia dan Ardi diizinkan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya direhabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias
Ardi Bakrie menjalani sidang perdana terkait
kasus narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas perkara Nia dan Ardi digabung dengan terdakwa sekaligus sopir mereka Zen Vivanto. Sidang dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst itu juga ditayangkan melalui laman
YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jalannya persidangan tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal Y
ouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus," bunyi keterangan pada laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Nia, Ardi, dan Zen akan dihadirkan di persidangan. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu rencananya digelar pukul 14.00 WIB.
Nia dan Zen ditangkap di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
Baca:
Ardi Bakrie Alami Insiden di Panti Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menemani
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi
sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap Zen.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
Nia, Ardi, dan Zen dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia dan Ardi diizinkan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya direhabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)