Jakarta: Tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias M Kece meminta maaf kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Permintaan maaf kepada jenderal bintang dua yang menganiaya M Kece itu disampaikan melalui surat.
"(Iya Kece minta maaf) karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Namun, tegas Andi, Kece tak mencabut laporan penganiayaan. Polri hanya menerima surat permintaan maaf.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengeroyok M Kece di dalam kamar selnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021. Wajah dan badan M Kece dilumuri kotoran manusia hingga dipukuli.
Baca: Irjen Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi
Keesokan harinya, pukul 15.00 WIB, Irjen Napoleon kembali menganiaya M Kece seorang diri. Motif pengeroyokan dan penganiayaan itu karena Napoleon ta terima agama Islam dihina.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara
Jakarta: Tersangka
penistaan agama Muhammad Kece alias M Kece meminta maaf kepada
Irjen Napoleon Bonaparte. Permintaan maaf kepada jenderal bintang dua yang menganiaya M Kece itu disampaikan melalui surat.
"(Iya Kece minta maaf) karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Namun, tegas Andi, Kece tak mencabut laporan
penganiayaan. Polri hanya menerima
surat permintaan maaf.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengeroyok M Kece di dalam kamar selnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021. Wajah dan badan M Kece dilumuri kotoran manusia hingga dipukuli.
Baca:
Irjen Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi
Keesokan harinya, pukul 15.00 WIB, Irjen Napoleon kembali menganiaya M Kece seorang diri. Motif pengeroyokan dan penganiayaan itu karena Napoleon ta terima agama Islam dihina.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Terdakwa kasus suap dan penghapusan
red notice buron Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)