Tersangka korupsi. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Tersangka korupsi. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.

12 Saksi Kasus Korupsi di Jasa Tirta II Diperiksa

Juven Martua Sitompul • 27 Februari 2019 11:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa konsultasi di Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017. Ke-12 orang yang akan diperiksa sebagai saksi ini terdiri dari sejumlah unsur.
 
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II Djoko Saputro)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
 
Ke-12 orang yang masuk dalam agenda pemeriksaan yakni Kepala Divisi 3 PJT II, Esthi Pambangun; Manajer Unit ULP PJT II, Endarta; Manajer Bantuan Hukum/Sekper PJT II, Firman; dan Kepala Divisi SDM PJT II, Saur Saragih. Kemudian, ada Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta, Andrian Tejakusuma; Dirut PT Bandung Manajemen and Economic Center (BMEC), Sutisna; dan Staff PT BMEC, Achmad Khaerudin.
 
Selanjutnya, dua pihak swasta yaitu Andririni Yaktiningsasi dan Astrut selaku, serta satu mahasiswa bernama Lintang. Terakhir seorang konsultan, Faizal, dan Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II, Andrijanto.
 
"Para saksi akan didalami pengetahuannya mengenai ihwal proses suap yang terjadi di lingkungan kantor PJT II," kata Febri.
 
KPK sebelumnya menetapkan Djoko Saputro dan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka. Keduanya terjerat dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
 
Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadl Rp9,55 miliar.
 
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sementara itu, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.
 
Baca: Kadiv P3 Perum Jasa Tirta II Diperiksa KPK
 
Usai revisi anggaran, Djoko mengutus Andririni sebagai pelaksana untuk mengerjakan dua kegiatan itu. Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.
 
Ralisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.
 
Atas perbuatannya, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan