DPR akan memperpanjang pembahasan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU).  Foto: Dok. DPR
DPR akan memperpanjang pembahasan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU). Foto: Dok. DPR

DPR Perpanjang Pembahasan 12 RUU

Pelangi Karismakristi • 27 April 2018 14:08
Jakarta: DPR telah mengetuk palu akan memperpanjang pembahasan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU). Hal ini telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR Masa Sidang IV, Kamis, 26 April 2018.
 
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim menyatakan bisa memahami perpanjangan pembahasan RUU ini. Dia mengaku ikut rapat Badan Musayawarah (Bamus) DPR dalam membahas usulan tersebut, sehingga akhirnya turut menyetujui.
 
"Pembahasan RUU, dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Sebagai Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dalam dua kali masa sidang, pemerintah tidak pernah bisa hadir," ucapnya, melalui siaran pers yang diterima Medcom.id, Jumat, 27 April 2018. 

Namun, sambung Achmad, DPR bertekad akan lebih mengkoordinasikan dengan pemerintah agar lekas pungkas. "Karena RUU ini inisiatif dewan, maka akan lebih berkomunikasi dengan pemerintah supaya bisa dituntaskan. Apalagi memang ada kekosongan hukum yang harus kita isi," ujarnya.
 
Berikut, daftar 12 RUU yang akan diperpanjang pembahasannya:
 
1. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
2. RUU tentang Pertembakauan
3. RUU tentang Perkoperasian
4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dN Persaingan Usaha Tidak Sehat 
5. RUU tentang Penerimaan Bukan Pajak
6. RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
7. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek)
8. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
9. RUU tentang Jabatan Hakim
10. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
11. RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah 
12. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan